Assalamu'alaikum wr wb,,kawan semua
❄BELAJAR Bijak Mengenai Halalnya Paytren❄
❄BELAJAR Bijak Mengenai Halalnya Paytren❄
Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah\ Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.
Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.
Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:
1⃣Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa, bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
2⃣ Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan)
InsyaAllah kalo yg ngejalanin bisnis dan sistem yang dijalaninnya bener dan lurus-lurus aja, ga ngelanggar kode etik Paytren, niat bisnis nya bagus, dikerjainnya ga pake serobot kanan-kiri hehe.
3⃣ Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
4⃣ Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.
5⃣ Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan.
Bisa dilihatlah marketing plan di Paytren, ttg pembagian komisi smp dg rewardnya
6⃣. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa.
bisnis di Paytren ini ADIL. maksudnya gini...gak ada deh tuh ceritanya upline cuma ongkang-ongkang kaki aja gak ngapa-ngapain TANPA ngelakuin apa-apa terus masih dapet transferan bonus...sampe level tertinggi pun kalo bonus mau keluar, kita tetep harus punya poin atau angka penjualan pribadi..kalo tidak? ya sudahhhh katakan selamat tinggal pada bonus hehe
7⃣. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya).
8⃣. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
mengulang dari pembahasan di poin ke 6..sistem di Paytren ini ADIL.. kita gak bisa cuma ongkang-ongkang kaki doang biarin downline yang bekerja, kita diem aja terus masih dapet bonus.. kita diberikan bonus dari hasil kegiatan membina grup kita.. bahkan ada yang namanya 'kesundul' yaitu posisi level downline sama kaya uplinenya...atau bahkan setelah level downline bisa melebihi uplinenya.. bisa? bisa! disini, gak peduli siapa yang masuk duluan, siapa yang lari nya lebih kenceng, dia yang bisa cepet naik, dia yang bisa punya bonus lebih banyak :) jadi adil yaaaa... bonus diberikan pada mereka sesuai dengan 'hasil kerja' mereka dibulan itu :)
9⃣. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain.
🔟. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya; tidak melakukan kegiatan money game.
Money game yang dimaksud ialah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi atau bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem MLM tersebut hukumnya haram."
0 komentar:
Post a Comment